Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah - Penjelasan umum UU No. 32 Tahun 2004 me ngemuka kan beberapa prinsip yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu sebagai berikut.
Asas dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu asas desen tralisasi, tugas perbantuan, dan dekonsentrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pe merintahan daerah digunakan asas otonomi dan tugas perbantuan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyeleng gara an pemerintahan, tetapi dalam pelak sanaan nya UU No. 32 Tahun 2004 menerapkan juga kewenangan yang menyangkut kewajiban dan kewenangan yang bersifat pilihan (hak). Berbagai hak pemerintah daerah dalam otonomidaerah, antara lain:
a. mengatur dan mengurus urusan pemerintah an;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lainyang sah;
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan per undang-undangan.
Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
Dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut, ada beberapa hal yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu
a. politik luar negeri,
b. pertahanan,
c. keamanan,
d. yustisi atau hukum,
e. moneter dan skal nasional, serta
f. agama.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang- Undang No. 22 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.
1) Rumah Tangga Materiil
Ajaran ini mengajarkan bahwa pemerintah daerah me nyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang menjadi urusan pemerintah pusat.
2) Rumah Tangga Formal
Ajaran ini menyatakan tidak ada perbedaan sifat antara urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan urusan yang diatur oleh daerah-daerah otonom.
3) Rumah Tangga Riil
Dalam ajaran ini, penyerahan urusan atau tugas kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor nyata atau riil, kebutuhan atau kemampuan dari daerah atau pemerintah pusat, dan pertumbuhan masyarakat yang terjadi.
Prinsip Otonomi Daerah |
- Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
- Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
- Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhati kan ke penting an dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
- Penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian antardaerah dengan daerah yang lainnya.
- Penyelenggaraan otonomi daerah harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dan pemerintah.
- Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman, seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan.
Asas dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu asas desen tralisasi, tugas perbantuan, dan dekonsentrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pe merintahan daerah digunakan asas otonomi dan tugas perbantuan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyeleng gara an pemerintahan, tetapi dalam pelak sanaan nya UU No. 32 Tahun 2004 menerapkan juga kewenangan yang menyangkut kewajiban dan kewenangan yang bersifat pilihan (hak). Berbagai hak pemerintah daerah dalam otonomidaerah, antara lain:
a. mengatur dan mengurus urusan pemerintah an;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lainyang sah;
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan per undang-undangan.
Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
- mengembangkan sistem jaminan sosial;
- menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengelola administrasi kependudukan;
- melestarikan nilai sosial budaya;
- membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya;
- kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut, ada beberapa hal yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu
a. politik luar negeri,
b. pertahanan,
c. keamanan,
d. yustisi atau hukum,
e. moneter dan skal nasional, serta
f. agama.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang- Undang No. 22 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.
- Diaturnya pemilihan kepala daerah secara langsung dalam satu paket pasangan calon.
- Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus disam paikan terlebih dahulu kepada gubernur untuk dievaluasi (Pasal 185).
- Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berhak melakukan pembinaan dan pengawasan (Pasal 38 ayat 1).
- Ditetapkannya tiga ajaran rumah tangga dalam pemerintahan daerah, yaitu sebagai berikut.
1) Rumah Tangga Materiil
Ajaran ini mengajarkan bahwa pemerintah daerah me nyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang menjadi urusan pemerintah pusat.
2) Rumah Tangga Formal
Ajaran ini menyatakan tidak ada perbedaan sifat antara urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan urusan yang diatur oleh daerah-daerah otonom.
3) Rumah Tangga Riil
Dalam ajaran ini, penyerahan urusan atau tugas kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor nyata atau riil, kebutuhan atau kemampuan dari daerah atau pemerintah pusat, dan pertumbuhan masyarakat yang terjadi.
Labels:
Pendidikan Kewarganegaraan
Thanks for reading Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah. Please share...!
0 Komentar untuk "Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah"