Perumusan Kebijakan Publik - Kebijakan publik di Indonesia dalam arti luas terbagi dua, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis yang disepakati umum (konvensi).
Kebijakan publik dibuat bermacam-macam bentuknya, antara lain sebagai berikut.
a. Peraturan Perundang-Undangan
1) UUD 1945
2) Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
b. Pidato Pejabat Tinggi
1) Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus
2) Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional
c. Program-Program Pemerintah
1) APBN dan APBD
2) Arah kebijakan
d. Tindakan yang Dilakukan Pemerintah
1) Perjanjian yang dilakukan presiden dengan negara lain
2) Kehadiran presiden ke daerah, kongres partai, munas ormas, dan sebagainya
Peraturan-peraturan tersebut merupakan bentuk kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga berwenang dan seluruh peraturan tersebut mengikat kita semua sebagai warga negara. Peraturan selalu diikuti dengan kewajiban kita untuk melaksanakannya. Namun, apakah kita boleh menyampaikan saran atau ikut serta menyusun kebijakan publik. Tentunya sebagai warga negara yang baik kita sepatutnya turut serta menyusun dan merumuskan kebijakan publik. Salah satu caranya adalah secara aktif menyampaikan pendapat atau aspirasi kepada lembaga yang menjadi wakil rakyat seperti DPR.
Masyarakat dituntut untuk aktif karena sebenarnya yang mengetahui dan mengalami permasalahan adalah masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat aktif dalam menyusun, melaksanakan, dan menilai kebijakan publik maka kebijakan publik tersebut nantinya akan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Labels:
Pendidikan Kewarganegaraan
Thanks for reading Perumusan Kebijakan Publik. Please share...!
0 Komentar untuk "Perumusan Kebijakan Publik"