Sidang Panitia Kecil dan Isi Piagam Jakarta - Sebelum mengadakan sidang kedua, para tokoh
membentuk Panitia Kecil. Panitia Kecil atau Panitia Sembilan dibentuk untuk menindaklanjuti sidang yang belum mencapai simpulan. Panitia Kecil bertugas merumuskan hasil sidang I dengan lebih jelas. Sembilan anggota dari Panitia Kecil, antara lain sebagai berikut.
1) Ir. Soekarno (ketua).
2) Drs. Moh. Hatta.
3) A.A. Maramis, S.H.
4) Abikusno Cokrosuyoso.
5) Abdul Kahar Muzakkir.
6) Haji Agus Salim.
7) K.H. Wahid Hasyim.
8) Achmad Soebardjo, S.H.
9) Mohammad Yamin.
Piagam Jakarta |
Sidang Panitia Kecil tersebut dilaksanakan di Gedung Jawa Hokokai dan dihadiri oleh anggota BPUPKI lainnya sehingga jumlah peserta rapat sebanyak 38 orang. Rapat Panitia Kecil berhasil memu tus kan ke putusan sebagai berikut.
1) Menggolongkan usul-usul yang masuk.
2) Usul prosedur yang harus dilakukan, yaitu prosedur agar lekas tercapai Indonesia merdeka.
3) Menyusun usul rencana pembukaan hukum dasar yang disebut Piagam Jakarta oleh Mohamad Yamin. Setelah itu, Piagam Jakarta disusun yang bunyinya sebagai berikut.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di ha pu skan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa meng hantarkan rakyat Indonesia ke pada pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, ber daulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan dido rongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan nya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujud kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Labels:
Pendidikan Kewarganegaraan,
sejarah
Thanks for reading Sidang Panitia Kecil dan Isi Piagam Jakarta. Please share...!
0 Komentar untuk "Sidang Panitia Kecil dan Isi Piagam Jakarta"