Pengertian dan Jenis Hukum Nasional - Dalam kehidupan sehari-hari kamu tentu per nah mendengar istilah hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat. Tahukah kamu perbedaan ketiga jenis hukum tersebut? Ketiga jenis hukum tersebut hidup dan ber kembang di negara Indonesia, tetapi memiliki bentuk yang berbeda. Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai hukum yang tertulis, artinya hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
Pengertian dan Jenis Hukum Nasional |
Perlu kamu ingat, jika ada hukum yang tertulis, tentu ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaan nya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum yang di golongkan ke dalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat.
Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.
1) Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut ter golong ke dalam pelang garan pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat hukuman yang setimpal. Tahu kah kamu macam-macam hukumannya? Dalam hukum pidana di Indonesia dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas:
a) Hukuman pokok, terdiri atas:
(1) hukuman mati,
(2) hukuman penjara,
(3) hukuman kurungan, dan
(4) hukuman denda.
b) Hukuman tambahan, terdiri atas:
(1) pencabutan hak-hak tertentu,
(2) perampasan barang-barang tertentu, dan
(3) pengumuman putusan hakim.
2) Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara. Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembaga-lembaga tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut? Semua hal tersebut diatur dalam hukum tata negara.
3) Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari
hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat per lengkapan negara.
4) Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatanperbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan, penang kap an, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penun tutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukum an (eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.
Labels:
Pendidikan Kewarganegaraan
Thanks for reading Pengertian dan Jenis Hukum Nasional. Please share...!
0 Komentar untuk "Pengertian dan Jenis Hukum Nasional"