Macam-Macam Pembagian Hukum - Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, karya C.S.T. Kansil, S.H., diberikan gambaran tentang peng golongan dan pembagian hukum menurut beberapa asas pembagian, yaitu sebagai berikut.
Macam-Macam Pembagian Hukum |
a. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi men jadi tiga yaitu sebagai berikut.
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara.
2) Hukum internasional, yaitu hukum yang meng atur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
b. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi men jadi tiga yaitu sebagai berikut.
- Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharap kan dapat berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
Labels:
Pendidikan Kewarganegaraan
Thanks for reading Macam-Macam Pembagian Hukum. Please share...!
0 Komentar untuk "Macam-Macam Pembagian Hukum"