Ciri-ciri, Sifat dan Tujuan Hukum - Untuk lebih memudahkan batasan atau definisi hukum, mari kita perhatikan unsur-unsur, ciri-ciri, sifat, serta tujuan hukum.
Ciri-ciri, Sifat dan Tujuan Hukum |
a. Unsur Hukum
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan ter sebutadalah tegas.
b. Ciri-Ciri Hukum
1) Adanya perintah dan larangan.
2) Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
c. Sifat Hukum
Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan meng atur. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan mem iliki paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesamping kan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
d. Tujuan Hukum
- Menurut Van Apeldoorn, yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
- Menurut Van Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya kepen tingan itu tidak dapat diganggu gugat.
- Menurut E. Utrecht, yaitu bertugas menjamin adanya ke pastian hukum dalam pergaulan manusia.
- Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.
Labels:
Pendidikan Kewarganegaraan
Thanks for reading Ciri-ciri, Sifat dan Tujuan Hukum. Please share...!
0 Komentar untuk "Ciri-ciri, Sifat dan Tujuan Hukum"