Penjajahan Inggris di Indonesia - Sebelum Perjanjian Tuntang (1811), sebenarnya Inggris telah datang ke Indonesia. Perhatian atas Indonesia dimulai sewaktu penjelajah F. Drake singgah di Ternate pada tahun 1579. Selanjutnya, ekspedisi lainnya dikirimkan pada akhir abad ke-16 melalui kongsi dagang yang diberi nama East Indies Company (EIC). EIC ini mengemban misi untuk mengadakan hubungan dagang dengan Indonesia. Pada tahun 1602, armada Inggris sampai di Banten dan berhasil mendirikan loji di sana.
Thomas Raffles |
Pada tahun 1604, Inggris mengadakan perdagangan dengan Ambon dan Banda, tahun 1609 mendirikan pos di Sukadana (Kalimantan), tahun 1613 berdagang dengan Makassar, dan pada tahun 1614 mendirikan loji di Batavia. Dalam usaha perdagangan itu, Inggris mendapat perlawanan kuat dari Belanda. Belanda tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk mengusir Inggris dari Indonesia. Setelah terjadi peristiwa Ambon Massacre, EIC mengundurkan diri dari Indonesia dan mengarahkan perhatiannya ke daerah lainnya di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei sampai memperoleh kesuksesan. Inggris kembali berkuasa di Indonesia melalui keberhasilannya memenangkan perjanjian Tuntang pada tahun 1811. Selama lima tahun (1811-1816), Inggris memegang pemerintahan dan kekuasaannya di Indonesia.
Indonesia mulai tahun 1811 berada di bawah kekuasaan Inggris. Inggris menunjuk Thomas Stanford Raffles sebagai Letnan Gubernur Jenderal di Indonesia. Beberapa kebijakan Raffles yang dilakukan di Indonesia antara lain sebagai berikut.
- Jenis penyerahan wajib pajak dan rodi harus dihapuskan;
- Rakyat diberi kebebasan untuk menentukan tanaman yang di tanam;
- Tanah merupakan milik pemerintah dan petani hanya dianggap sebagai penggarap tanah tersebut;
- Bupati diangkat sebagai pegawai pemerintahan.
Akibat dari kebijakan di atas, maka penggarap tanah harus membayar pajak kepada pemerintah sebagai ganti uang sewa. Sistem tersebut disebut Landrent atau sewa tanah.
Sistem tersebut memiliki ketentuan, antara lain sebagai berikut.
a. Petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik tanah tersebut;
b. Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah;
c. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai;
d. Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.
Sistem landrent ini diberlakukan terhadap daerah-daerah di pulau Jawa, kecuali daerah-daerah sekitar Batavia dan Parahyangan. Hal itu disebabkan daerah-daerah Batavia pada umumnya telah menjadi milik pihak swasta dan daerah-daerah sekitar Parahyangan merupakan daerah wajib tanaman kopi yang memberikan keuntungan besar kepada pemerintah. Selama sistem tersebut dijalankan, kekuasaan bupati sebagai pejabat tradisional semakin tersisihkan karena tergantikan oleh para pejabat berbangsa Eropa yang semakin banyak berdatangan.
Raffles berkuasa dalam waktu yang cukup singkat. Sebab sejak tahun 1816 kerajaan Belanda kembali berkuasa di Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa pada tahun 1813 terjadi Perang Lipzig antara Inggris melawan Prancis. Perang itu dimenangkan oleh Inggris dan kekaisaran Napoleon di Prancis jatuh tahun 1814. Kekalahan Prancis itu membawa dampak pada pemerintahan di negeri Belanda yaitu dengan berakhirnya pemerintahan Louis Napoleon di negeri Belanda. Pada tahun itu juga terjadi perundingan perdamaian antara Inggris dan Belanda. Perundingan itu menghasilkan Konvensi London atau Perjanjian London (1814), yang isinya antara lain menyepakati bahwa semua daerah di Indonesia yang pernah dikuasai Belanda harus dikembalikan lagi oleh Inggris kepada Belanda, kecuali daerah Bangka, Belitung, dan Bengkulu yang diterima Inggris dari Sultan Najamuddin. Penyerahan daerah kekuasaan di antara kedua negeri itu dilaksanakan pada tahun 1816. Dengan demikian, mulai tahun 1816, Pemerintah Hindia-Belanda dapat kembali berkuasa di Indonesia.
Labels:
sejarah
Thanks for reading Penjajahan Inggris di Indonesia. Please share...!
0 Komentar untuk "Penjajahan Inggris di Indonesia"