Klasifikasi Norma - Dalam masyarakat dikenal beberapa norma yang mengatur pola perilaku setiap individu, yaitu sebagai berikut:
Klasifikasi Norma |
- Norma tidak tertulis (informal) yang dilakukan masyarakat dan telah melembaga, lambat laun akan berupa peraturan tertulis walaupun sifatnya tidak baku dan bergantung pada kebutuhan saat itu di masyarakat. Hal ini dapat juga merupakan gabungan dari folkways dan mores, seperti pem bentukan keluarga, dan cara membesarkan anak. Dari lembaga sosial terkecil sampai masyarakat akan mengenal norma perilaku, nilai cita-cita, dan sistem hubungan sosial. Oleh karena itu, suatu lembaga akan mencakup:
- seperangkat pola perilaku yang telah distandardisasi dengan baik;
- serangkaian tata kelakuan, sikap, dan nilai-nilai yang mendukung;
- sebuah tradisi, ritual, upacara simbolik dan pakaian adat, serta perlengkapan yang lain.
- Norma tertulis (formal) biasanya dalam bentuk peraturan atau hukum yang telah dibakukan dan berlaku di masyarakat. Norma ini umumnya berhubungan dengan kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat banyak dan lain-lain. Norma tertulis bertujuan mengatur dan menegakkan kehidupan masyarakat agar merasa tenteram dan aman dari segala gangguan yang dapat meresahkannya. Norma ini disebut juga peraturan atau hukum. Seseorang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan disetujui masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, norma tertulis berupa hukum yang berlaku di masyarakat. Norma tersebut dapat pula berupa peraturan sekolah yang berfungsi untuk mengatur dan menjaga ketertiban di lingkungan sekolah agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik.
- Tindakan atau perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok masyarakat berupa perbuatan iseng atau meniru tindakan orang lain. Norma ini akan mengaturnya sepanjang perbuatan tersebut tidak menyimpang dari norma masyarakat yang berlaku.
Contohnya sebagai berikut.
- Individu meniru pakaian atau penampilan anggota kelompok musik tertentu yang menjadi idolanya.
- Potongan rambut gondrong atau dikuncir.
- Hal yang sifatnya berupa peniruan terhadap mode atau fashion yang setiap waktu senantiasa mengalami perubahan (up to date).
Selain berdasarkan klasifikasi tersebut, ada beberapa norma yang umumnya berlaku dalam kehidupan suatu masyarakat, yaitu sebagai berikut.
- Norma kesopanan merupakan norma yang berpangkal pada aturan tingkah laku yang diakui di masyarakat, seperti cara berpakaian, cara bersikap, dan berbicara dalam bergaul. Norma ini bersifat relatif, berarti terdapat perbedaan yang disesuaikan dengan tempat, lingkungan, dan waktu. Contohnya, memakai pakaian yang minim bagi perempuan di tempat umum adalah tidak sopan, tetapi di kolam renang diharuskan memakai pakaian renang yang tentu saja minim.
- Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma ini bersifat universal, yang setiap orang di seluruh dunia mengakui dan menganut norma ini. Akan tetapi, bentuk dan perwujudannya mungkin berbeda. Contohnya, tindakan pembunuhan atau perkosaan tentu banyak ditolak oleh masyarakat di manapun.
- Norma agama didasarkan pada ajaran atau akidah suatu agama. Norma ini menuntut ketaatan mutlak setiap penganutnya. Contohnya, rukun Islam dan rukun iman dalam agama Islam; menjalankan sepuluh perintah Tuhan dalam agama Katholik dan Protestan; menjalankan Dharma dalam agama Hindu.
- Norma hukum didasarkan pada perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dengan ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. Contohnya, seorang terdakwa yang melakukan pembunuhan terencana divonis oleh hakim dengan dikenakan hukuman minimal 15 tahun penjara.
- Norma kebiasaan didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan. Contohnya, mudik di hari raya. Jika dikaitkan dengan kekuatan mengikatnya, norma kesopanan dapat dikategorikan ke dalam cara dan kebiasaan.
Adapun normakesusilaan dapat dikategorikan ke dalam tata kelakuan. Norma hukum tertulis adalah undang-undang yang dibuat sengaja oleh lembaga pembuat undang-undang. Adapun yang tidak tertulis dapat dikategorikan ke dalam adat istiadat. Di antara kelima norma tersebut yang paling tegas sanksinya adalah pelanggaran terhadap norma hukum. Untuk hal ini, negara dapat memaksakan berupa hukuman pidana atau penjara.
Pada dasarnya, setiap anggota masyarakat mengetahui, mengerti, menghargai, dan menginginkan keberadaan norma yang mengatur pola perilaku dalam masyarakat demi terciptanya kehidupan yang tertib dan aman. Namun, dalam pelaksanaannya selalu ada penyimpanganpenyimpangan dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, norma harus selalu di sosia li sasi kan sehingga tumbuh kesadaran bersama dari seluruh anggota masyarakat untuk menaati norma tersebut.
Labels:
sosiologi
Thanks for reading Klasifikasi Norma. Please share...!
0 Komentar untuk "Klasifikasi Norma"