Motivasi Menulis

Pengertian dan Tujuan Keselamatan Kerja

Pengertian dan Tujuan Keselamatan Kerja - Keselamatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk  kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berhubungan dengan peralatan, obyek kerja, bengkel tempat bekerja, dan lingkungan kerja, secara langsung dan tidak langsung. Sejalan dengan kemajuan teknologi, maka permasalahan keselamatan kerja menjadi salah satu aspek yang sangat penting, mengingat resiko bahaya dalam penerapan teknologi juga semakin kompleks. Keselamatan kerja merupakan tanggungjawab semua orang baik yang terlibat langsung dalam pekerjaan dan juga masyarakat produsen dan konsumen pemakai teknologi pada umumnya. Kenyataan menunjukkan bahwa masyarakat kita, termasuk pekerja sepeda motor, kurang memperhatikan keselamatan kerja.

Keselamatan Kerja

Kemungkinan penyebabnya pertama, mereka mungkin tidak memiliki pengetahuan tentang keselamatan kerja. Kedua, mereka sudah tahu, tetapi mengabaikan karena punya kebiasaan buruk. Kebiasaan tidak mematuhi aturan keselamatan kerja untuk pekerja Teknologi Sepeda Motor tidak dapat ditolerir. Untuk menjadi pekerja profesional, setiap orang wajib terlebih dahulu mempelajari keselamatan kerja. Semuanya ada aturan, dan aturan keselamatan kerja harus dilaksanakan dengan kesadaran yang tinggi. Sikap dan kebiasaan kerja yang profesional dibentuk melalui disiplin yang kuat. Bahkan, sikap dan kebiasaan kerja merupakan kunci sukses seorang teknisi yang sukses.

Secara umum, tujuan keselamatan kerja bagi pekerja profesional teknologi sepeda motor dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Sebelum mulai bekerja, setiap siswa memahami semua peraturan dan tata tertib bengkel. Aturan dan tata tertib bengkel disediakan secara tertulis dan pada awal semester siswa menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti aturan dan tata tertib bengkel. Setiap siswa diharuskan memakai pakaian kerja khusus dan memakai sepatu khusus untuk bengkel sepeda motor.
  2. Melindungi tenaga kerja atas keselamatan fisik dan mental dalam melaksanakan pekerjaan. Kecelakaan dan bahaya kerja dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Bekerja dengan memakai zat kimia yang terkandung dalam oli dan bahan bakar, cat dan bahan lainnya dapat merusak kulit. Bengkel harus menyediakan zat pelindung kulit yang harus dipakai sebelum bekerja dengan bahan-bahan dimaksud. Dan sebaliknya, pekerja harus memakai sesuai dengan aturan bengkel, setiap kali sebelum memulai bekerja. Bila dikerjakan dengan teratur, maka akan menjadi kebiasaan.
  3. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja. Sebelum bekerja, bengkel harus bersih terutama dari kotoran minyak oli dan bahan bakar. Pekerja merupakan bagian dari bengkel dan oleh karena itu, setiap pekerja bertanggung-jawab membersihkan tempat kerjanya. Semua peralatan yang dibutuhkan berada pada tempat yang mudah dijangkau. Pada bengkel sekolah, peralatan dipinjam pada teknisi peralatan dengan memakai tanda terima. Peralatan yang diterima siswa harus diperiksa kondisinya. Pada waktu kerja berakhir, semua peralatan dikembalikan dalam keadaan bersih dan baik. Setiap kerusakan alat harus dilaporkan kepada pengawas atau instruktur.
  4. Obyek kerja diserahkan kepada siswa dari instruktur. Siswa harus sudah memahami prosedur dan permasalahan yang akan dikerjakan. Sebelum masuk bekerja praktek, siswa bertanggungjawab mempersiapkan dirinya tentang prosedur, alat yamng sesuai dan bahan yang dibutuhkan. Bila ada kesulitan harus menanyakan kepada instruktur.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keselamatan kerja dapat dinyatakan sebagai sesuatu yang menjamin keadaan, keutuhan, kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia, serta hasil karya dan budayanya tertuju pada keselamatan masyarakat pada umumnya dan pekerja. Bekerja dengan memperhatikan keselamatan kerja sangat penting artinya, karena bagaimanapun, siswa sebagai manusia pasti tak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan terhadap diri sendiri, apalagi sampai berakibat fatal. Mencegah terjadinya kecelakaan tidak hanya berarti mencegah terjadinya bahaya, tetapi juga ikut melakukan penghematan dari segi biaya, tenaga dan waktu dan sekaligus berarti belajar melakukan sesuatu secara efektif dan efisien.

Melihat pada kerugian yang akan timbul akibat adanya kecelakaan kerja bila keselamatan kerja tidak diperhatikan, maka secara garis besarnya ada tiga kelompok yang akan merugi, yaitu:

  • Kerugian bagi bengkel dan sekolah, antara lain:


  1. Biaya dan waktu pengangkutan korban kecelakaan.
  2. Hilangnya waktu kerja instruktur dan siswa yang menolong sehingga menghambat kelancaran program;
  3. Mencari pengganti waktu praktek
  4. Mengganti dan memperbaiki alat dan obyek kerja yang rusak  



  • Kerugian bagi korban, antara lain:


  1. Berbagai akibat yang akan diderita seperti cacat fisik.
  2. Rasa trauma yang berkelanjutan dan kerugian paling fatal adalah bila korban meninggal dunia.


Peraturan keselamatan kerja harus diberlakukan di mana saja oleh setiap orang yang bekerja, maupun oleh instansi yang memberikan pekerjaan. Antara lain dari hal yang harus dilakukan seseorang untuk melaksanakan keselamatan kerja:
a. Bersikap mawas diri terhadap kemungkinan terkjadinya kecelakaan;
b. Bekerja dengan sungguh-sungguh, cepat, teliti, dan tekun;
c. Menghindari sikap melamun dalam bekerja;
d. Usahakan untuk tidak ceroboh dalam bekerja;
e. Istirahatlah bila sudah lelah dan bosan;
f. Menghindari sikap bercanda dalam bekerja;
g. Memahami prosedur kerja dan tidak mencoba-coba;
h. Waspada dalam bekerja;
i. Menggunakan alat pengaman dalam bekerja dan tindakan lainnya yang menunjang untuk selamat dalam bekerja.

Sebelum seseorang bekerja pada workshop (bengkel kerja), diharuskan terlebih dahulu memahami tentang petunjuk dan peraturanperaturan tentang keselamatan kerja. Walaupun setiap pekerjaan selalu ada resiko, akan tetapi dengan memahami terlebih dahulu sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan mengikuti petunjuk-petunjuk kerja, maka jumlah kecelakaan pasti akan berkurang. Menurut perkiraan 70% dari kecelakaan yang terjadi di workshop disebabkan oleh ketidaktelitian atau kelalaian kerja.

Kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan:
a. Disiplin terhadap peraturan perundangan;
b. Standarisasi prosedur kerja;
c. Pengawasan;
d. Penelitian bersifat teknis;
e. Riset medis;
f. Penelitian psikologis;
g. Penelitian secara statistik;
h. Pendidikan dan latihan keselamatan
i. Petunjuk keselamatan kerja yang jelas dan tertulis

Workshop yang bersih dan tersusun rapi, sangat membantu dalam mengurangi jumlah kecelakaan. Alat-alat dan benda kerja jangan sampai ditinggalkan pada tempat di mana seseorang dapat terjatuh. Gang dan jalan yang dilalui oleh pekerja harus bersih. Oleh karena itu, bangku kerja, alat-alat dan benda kerja harus tersusun secara rapi dan sistematis.

Khusus untuk workshop Otomotif, minyak, minyak pelumas dan gemuk yang berserakan dilantai, sebelum menimbulkan kecelakaan harus ditutup dengan pasir atau serbuk gergaji. Dibawah ini dikemukakan beberapa petunjuk dan bahaya yang terjadi pada workshop Otomotif:
Labels: Teknik Kerja

Thanks for reading Pengertian dan Tujuan Keselamatan Kerja. Please share...!

2 komentar on Pengertian dan Tujuan Keselamatan Kerja

  1. Keselamatan kerja merupakan syarat utama pekerjaan mencapai tujuannya. Safety first istilahnya. Bahkan sebelum pekerjaan dimulai semua potensi resiko, harus dapat diidentifikasi terlebih dulu.
    Dan setelah itu dilakukan langkah2 agar resiko bisa dihilangkan atau dikurangi tingkatannya.

    BalasHapus

Back To Top