Motivasi Menulis

Fungsi dan Kegiatan Usaha Bank Syariah

Fungsi dan Kegiatan Usaha Bank Syariah - Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Kegiatan usaha bank syariah

a) Fungsi Bank Syariah

Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya dilihat dari jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Jika bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, bank syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).

Dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free). Posisi unik lainnya dari bank syariah dan bank konvensional adalah diperbolehkannya bank syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi bank syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan bank syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), dan ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli).

b) Produk Perbankan Syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah yaitu sebagai berikut:
(1) Mudharabah, yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.
(2) Musharakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
(3) Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
(4) Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
(5) Wadiah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
(6) Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.
Labels: ekonomi

Thanks for reading Fungsi dan Kegiatan Usaha Bank Syariah. Please share...!

1 komentar on Fungsi dan Kegiatan Usaha Bank Syariah

  1. Nevertheless, American Roulette remains very popular however European Roulette and French Roulette are the most well-liked amongst players. These roulette variants supply higher successful odds than American Roulette outcome of|as a outcome of} they include only the single zero. Online roulette sitesvying on your consideration, but only a select few deserve your hard-earned money. We hope our mini-reviews helped you select one of the best roulette web site for casino.edu.kg your betting preferences.

    BalasHapus

Back To Top