Unsur-unsurKaidah Minor dalam Matan - Kaidah mayor untuk matan, sebagaimana
telah disebutkan, ada dua macam, yakni terhindar dari syudzudz dan terhindar
dari ‘illat. Ulama hadis tampaknya mengalami kesulitan untuk mengemukakan
klasifikasi unsur-unsur kaidah minornya secara rinci dan sistemik. Dinyatakan
demikian, karena dalam kitab-kitab yang membahas penelitian hadis tidak
terdapat penjelasan klasifikasi unsur-unsur kaidah minor berdasarkan
unsur-unsur kaidah mayornya. Padahal untuk sanad, klasifikasi itu dijelaskan. Pernyataan
tersebut tidaklah dimaksudkan bahwa ulama hadis tidak menggunakan tolok ukur
dalam meneliti matan. Tolok ukur itu telah ada, hanya saja dalam penggunaannya,
biasanya ulama hadis menempuh jalan secara langsung tanpa bertahap menurut
tahapan unsur kaidah mayor; misalnya dengan memperbandingkan matan hadis yang
sedang diteliti dengan dalil naqli tertentu yang lebih kuat dan relevan. Jadi
kegiatan penelitian tidak diklasifikasi, misalnya langkah pertama meneliti kemungkinan
adanya syudzudz dengan unsur-unsur kaidah minornya, lalu diikuti langkah
berikutnya meneliti kemungkinan adanya ‘illat dengan unsur-unsur kaidah
minornya juga.
Adapun tolok ukur penelitian matan (ma’ayir naqd al-matan) yang
telah dikemukakan oleh ulama tidaklah seragam. Al-Khatib al-Baghdadi (w. 463 H
= 1072 M) menjelaskan bahwa matan hadis yang maqbul (diterima sebagai hujjah)
haruslah: tidak bertentangan dengan akal yang sehat tidak bertentangan dengan
hukum al-Qur’an yang telah muhkam tidak bertentangan dengan hadis mutawatir tidak
bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama masa lalu (ulama
salaf) tidak bertentangan dengan dalil yang sudah pasti tidak bertentangan
dengan hadis ahad yang kualitas kesahihannya lebih kuat. Keenam butir tolok
ukur tersebut tampak masih tumpang tindih. Selain itu, masih ada tolok ukur
penting yang tidak disebutkan, misalnya tentang susunan bahasa dan fakta
sejarah. Shalah Al-Din Al-Adlabi mengemukakan bahwa pokok-pokok tolok ukur
penelitian kesahihan matan ada empat macam, yakni: tidak bertentangan dengan petunjuk al-Qur’an tidak
bertentangan dengan hadis yang kualitasnya lebih kuat tidak bertentangan dengan
akal sehat, indera dan sejarah susunan pernyataannya menunjukkan ciri-ciri
sabda kenabian Tolakukur tersebut masih bersifat global dan masih dimungkinkan
untuk dikembangkan. Butir-butir tolok ukur di atas, yang dapat dinyatakan
sebagai kaidah kesahihan matan, oleh jumhur ulama dinyatakan sebagai tolok ukur
untuk meneliti kepalsuan suatu hadis. Menurut jumhur ulama, tanda-tanda matan
hadis yang palsu ialah; susunan bahasanya rancu isinya bertentangan dengan akal
yang sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara rasional isinya
bertentangan dengan tujuan pokok ajaran Islam isinya bertentangan dengan hukum
dan sunnatullah isinya bertentangan dengan sejarah pasti isinya bertentangan
dengan petunjuk al-Qur’an ataupun hadis mutawatir yang telah mengandung suatu
petunjuk secara pasti isinya berada di luar kewajaran diukur dari petunjuk umum
ajaran Islam.
Walaupun butir-butir tolok ukur penelitian matan tersebut tampak
telah cukup menyeluruh, tetapi tingkat akurasinya ditentukan juga ketepatan
metodologis dalam penerapannya. Untuk itu, kecerdasan, keluasan pengetahuan dan
kecermatan peneliti sangat dituntut. Selanjutnya, dalam hubungannya dengan
pelaksana penelitian sanad dan matan hadis, maka penelitian atau kritik sanad
dilaksanakan terlebih dahulu sebelum kegiatan kritik matan. Langkah itu ditempuh
agar dapat melihat latar belakang sejarah periwayatan dan penghimpunan hadis.
Jadi, penelitian matan barulah bermanfaat bila sanad hadis yang bersangkutan
telah memenuhi syarat untuk hujjah. Bila sanadnya diketahui cacat, maka matan
tidak perlu diteliti sebab tidak akan bermanfaat untuk hujjah.
Labels:
Ilmu Hadist
Thanks for reading Unsur-unsur Kaidah Minor dalam Matan. Please share...!
0 Komentar untuk "Unsur-unsur Kaidah Minor dalam Matan"