Motivasi Menulis

Pengertian Pendidikan Inklusi

Selama ini, pendidikan bagi anak berkelainan disediakan dalam tiga macam lembaga pendidikan, yaitu sekolah luar biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan pendidikan terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khsusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan SLB Tunaganda. Namun seiring perkembangan pendidikan, kepedulian kepada individu berkebutuhan khusus telah ditunjukkan oleh pemerintah melalui kebijakan Pendidikan Inklusif.

Pendidikan Inklusi

Pendidikan Inklusi Bagi anak


Hal ini dijamin oelh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia berhak mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesehjahteraan dan kesehatan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pada pasal 15 tentang sistem pendidikan khsusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa membeda-bedakan anak yang berasal dari latar suku, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, politik, keluarga, bahasa, geografis (keterpencilan) tempat tinggal, jenis kelamin, agama, dan perbedaan kondisi fisik atau mental.

Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980). Salim Choiri, 2009: 88) pendidikan inklusi didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memilki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan belajar secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

TAHAPAN PENERAPAN PENDIDIKAN INKLUSIF (sumber: slbk-batam.org) 
  1. Sebelum menerapkan inklusi ,sebaiknya sekolah sudah penerapan terlebih dahulu prisip-prisip MBS dengan tiga pilar utama: menagemen sekolah yg tranparan, akuntable dan demokarif; PAKEM dan optimalisasi peran serta masyarakat.
  2. Kepala sekolah,guru,komite, dan orangtua mendapatkan pemahaman apa, bagaimana, mengapa konsep inklusi perlu di terapkan.
  3. Kepala sekolah dan guru (yang nantinya akan menjadi GPK=GURU pembibing Khusus) harus mendapatkan pelatihan bagaimana menjalankan sekolah inklusi.
  4. GPK mendapatkan pelatihan teknis memfasilitasi anak ABK.
  5. Asesmen di sekolah dilakukan untuk mengatahui anak ABK.
  6. Sekolah melakukan motivasi dan penjaringan di masyarakat agar anak ABK yang belum masik sekolah mendapatkan pendidikan secara seimbang dengan memasukannnya ke sekolah inklusi.
  7. Pengadaan aksesiblilitas ( sarana dan prasarana bagi ABK)sesuai kemampuan sekolah.
  8. Menyelenggarakan pembelajaraan inklusi.
  9. Mengadakan Bimbingsn khusus atas kesepahaman dan kesepatandengan orangtua ABK.
Labels: Ilmu Pendidikan Islam, pendidikan, Psikologi Pendidikan

Thanks for reading Pengertian Pendidikan Inklusi. Please share...!

0 Komentar untuk "Pengertian Pendidikan Inklusi"

Back To Top