Ruang lingkup pembahasan siasah - Pada garis besarnya, objek pembahasan sistem politik islam
meliputi
- Siasah Dusturiyyah atau dalam fiqih modern disebut hukum tata negara.
- Siasah Dauliyyah atau biasa disebut hukum internasional dalam Islam.
- Siasah Maaliyyah yaitu hukum yang mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara.
- Siasah Dusturiyyah secara global membahas hubungan pimpinan dengan rakyatnya secara institusi-institusi yang ada di negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri.
Biasanya yang dibahas meliputi:
- Persoalan imamah, hak dan kewajiban.
- Persoalan rakyat, status, hak, dan kewajibannya.
- Persoalan Bai’at
- Persoalan Waliyyul ‘ahdi
- Persoalan perwakilan
- Persoalan Ahl al Halli a al-‘aqdi
- Wizarah dan pembagiannya
Pembahasan Dauliyyah dalam
Islam berorientasi pada permasalahan berikut:
- Damai adalah asas hubungan internasional. Dengan demikian perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sesuai dengan persyaratan darurat, perang hanya dilakukan sesuai dengan keperluan objektif.
- Memperlakukan tawanan perang dengan manusiawi
- Kewajiban suatu negara terhadap negara lain
- Perjanjian-perjanjian Internasional
- Perjanjian ada yang selamanya dan sementara
- Perjanjian terbuka dan tertutup
- Menaati perjanjian
- Siasah Dauliyyah dan orang lain
Yang menjadi pembahasan dalam siasa maaliyah adalah sekitar:
- Prinsip-prinsip pemilikan harta
- Tanggung jawab sosial yang kokoh, tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap keluarga, terhadap masyarakat dan sebaliknya.
- Zakat: zakat hasil bumi, emas, perak, ternak, dan zakat fitrah.
- Harta karun
- Kharaj (pajak)
- Harta peninggalan dari orang tidak meninggalkan ahli waris
- Jizyah
- Ghanimah dan fa’i
- Bea cukai dan barang impor
- Eksploitasi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan
0 Komentar untuk "Ruang lingkup pembahasan siasah"