Pengertian Pajak - Anda sering berwisata? kalau yah anda sudah tahu arti pajak? nah dalam artikel ini saya akan jelaskan pengertian pajak. Jika kita berlibur ke tempat wisata, misalnya ke Permandian alam Bantimurang , Maros Sulawesi Selatan. Kita akan dikenakan biaya masuk yang nominalnya sekarang 25 Ribu bagi pengunjung lokal, bagi pengunjung asing atau turis lain lagi ceritanya. Nah biaya masuk itu adalah Pajak. Pajak karena tempat wisata itu dikelola oleh pemerintah terkait dalam hal ini ini dinas pariwisata maros, tapi pajaknya masuk ke cas dinas perpajakan yang mengelola pajak itu.
Pajak |
Nah apa itu Pajak? Pajak memiliki banyak arti baik dari kementrian keuangan maupun dari para ahli. menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths, beliau memberikan definisi mengenai pengertian pajak sebagai berikut : Pengertian Pajak ialah prestasi pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, yang dimaksud dalam hal ini yaitu membiayai pengeluaran pemerintah. Leroy Beaulieu mengatakan bahwa Pengertian Pajak merupakan bantuin baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam hal ini dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutupi biaya pembelanjaan pemerintah. Mr. Dr. N.J. Fieldman mengemukakan Pengertian Pajak ialah prestasi yang dipaksakan sepihak kepada terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan), tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Sedangkan menurut kementrian keuangan yang dikutip dari websitenya, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jadi secara umum, pajak adalah Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Labels:
Pengertian
Thanks for reading Pengertian Pajak. Please share...!
0 Komentar untuk "Pengertian Pajak"