Ruang
lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak
ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang
sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadis
yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang
sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an,
hadist, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan
waqhiyah
berijtihad
dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat
ditempuh dengan berbagai cara :
a.
Qiyas atau
analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh
rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum
sendiri.
b.
Memelihara
kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam
kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf qordhowi mencakup tiga tingkatan:
1. Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus
dipenuhi untuk kelangsung hidup manusia.
2. Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia
dalam hidupnya.
3. Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas
kebisaan dan akal yang baik
0 Komentar untuk "Ruang Lingkup Ijtihad"