Menurut
bahasa berasal dari kata berarti
sungguh-sungguh, rajin, giat, atau mencurahkan kemampuannya daya upaya atau
usaha keras, berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu
Menurut istilah ijtihad adalah suatu
upaya pemikiran yang sungguh-sungguh untuk menegaskan prasangka kuat atau Dhon
yang didasarkan suatu petunjuk yang berlaku atau penelitian dan pemikiran untuk
mendapatkan suatu yang terdekat dengan kitabullah dan sunnah rosululloh SAW.
Dasar Ijtihad
Ijtihad bisa
sumber hukumnya dari al-qur'an dan alhadis yang menghendaki digunakannya
ijtihad.
a.
irman Allah
dalam Surat An-Nisa' Ayat 59
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman taatilah allah dan taatilah rosul dan orng-orang yang
memegang kekuasaan diantara kamu kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang
sesuatu maka kembalikanlah ia kepada allah(alqur'an dan sunnah nabi)
b.
Sabda
Rosullullah Saw:
Artinya dari
mu'adz bin jabal ketika nabi muhammad saw mengutusnya ke yaman untuk bertindak
sebagai hakim beliau bertanya kepda mu'adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu
diajukan suatu perkara yang harus di putuskan? Mua'dz menjawab, "aku akan
memutuskan berdasarkan ketentuan yang termaktuk dalam kitabullah" nabi
bertanya lagi "bagaimana jika dalam kitab allah tidak terdapat ketentuan
tersebut?" mu'adz menjawab, " dengan berdasarkan sunnah
rosulullah". Nabi bertanya lagi, "bagaimana jika ketenyuan tersebut
tidak terdapat pula dalam sunnah rosullullah?" mu'adz menjawab, "aku
akan menjawab dengan fikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa
putusan" , lalu mu'adz mengatakan, " rosullulah kemudian menepuk
dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah yang telah memberikan
pertolongan kepada utusanku untuk hal yang melegakan".
c.
Sabda
Rosulullah SAW yang artinya:
"bila
seorang hakim akan memutuskan masalah atau suatu perkara, lalu ia melakukan
ijtihad, kemudian hasilnya benar, maka ia memperoleh pahala dua (pahala ijtihad
dan pahala kebenaran hasilnya). Dan bila hasilnya salah maka ia memperoleh satu
pahala (pahala melakukan ijtihad)
d.
Ijtihad
seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika membuat keputusan
hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah membenarkan hasilnya, beliau
bersabda "Sesungguhnya engkau telah memutuskan suatu terhadap mereka
menurut hukum Allah dari atas tujuh langit".
Artinya
hadist ini menunjukkan bahwa ijtihad sahabat tersebut mempunyai manfaat dan
dihargai oleh rosulullah
e.
Firman Allah
yang artinya : "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta
rampasan perang. Katakanlah, hanya rampasan perang itu keputusan Allah dan
rosul sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara
sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan Rosulnya jika kamu adalah orang-orang
yang beriman". (Al-Anfal:1)
f.
fiman Allah
yang artinya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh
sebagai rampaan perang maka sesungguhnya setengah untuk Allah, Rosul, Kerabat
rosul, anak-anak yatim, orang-oarang miskan dan ibnu sabil. Jika kamu beriamn
kepada Allah dan kepada apa yang kami terunkan kepada hamba kami muhammad dari
hari furqon yaitu bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa ata segala
sesuatu". (Al-Anfal:41)
Labels:
Ilmu Fiqih,
islam,
pendidikan
Thanks for reading Pengertian Ijtihad dan Dasar Ijtihad. Please share...!
0 Komentar untuk "Pengertian Ijtihad dan Dasar Ijtihad"