Dalam Postingan yang lalu sudah di bahas Objek Kajian Ilmu Fiqh, nah sahabat Budhiyanto.com ini saya posting lagi tentang manfaat mempelajari Ilmu Fiqh :
Manfaat
Mempelajari Ushul Fiqh
Para ulama Ushul Fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama Ushul
Fiqh adalah mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah,
ibadah, mua’amalah, ‘uqubah dan
akhlak.
Secara sistematis, para ulama Ushul Fiqh mengemukakan
kegunaan Ilmu Ushul Fiqh, yaitu antara lain:
1. Mengetahui
kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam memeroleh hukum
melalui metode ijtihad yang mereka susun.
2. Memberikan
gambaran mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga
dengan tepat ia dapat menggali hukum-hukum syara’ dari nash. Di samping itu, bagi masyarakat awam, melalui ushul fiqh
mereka dapat mengerti bagaimana para mujtahid menetapkan hukum sehingga dengan
mantap mereka dapat memedomani dan mengamalkannya.
3. Menentukan
hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid, sehingga
berbagai persoalan baru yang secara lahir belum ada dalam nash; dan belum ada ketetapan hukumnya di kalangan ulama terdahulu
dapat ditentukan hukumnya.
4. Memelihara
agama dari penyalahgunaan dalil yang mungkin terjadi. Melalui ushul fiqh juga
para peminat hukum Islam mengetahui mana sumber hukum Islam yang asli yang
harus dipedomani dan mana yang merupakan sumber hukum islam yang bersifat
sekunder yang berfungsi untuk mengembangkan syari’at sesuai dengan kebutuhan
masyarakat Islam.
5. Menyusun
kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan guna menetapkan hukum dari berbagai
persoalan social yang terus berkembang.
6. Mengetahui
kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam
berijtiahd, sehingga para peminat hukum Islam dapat melakukan tarjih (penguatan) salah satu dalil atau
pendapat tersebut dengan mengemukakan alasan.
Labels:
Ilmu Fiqih,
islam,
mata kuliah,
pendidikan
Thanks for reading Manfaat dalam Mempelajari Ilmu Fiqh. Please share...!
0 Komentar untuk "Manfaat dalam Mempelajari Ilmu Fiqh"