1. Objek Kajian Ushul Fiqh
Objek
bahasan Ushul Fiqh adalah sifat-sifat esensial dari berbagai macam dalil dalam
kaitannya dengan penetapan sebuah hukum dan sebaliknya segi bagaimana tetapnya suatu
hukum dengan dalil. Dalil-dalil atau kaidah-kaidah serta hukum itu dikemukakan
secara global, tanpa masuk kepada rinciannya.
Dari
definisi Ushul Fiqh menurut Abdullah bin Umar al-Baidlawi mengemukakan tiga
masalah pokok yang dibahas dalam Ushul Fiqh, yaitu:
1.
tentang sumber
dan dalil hukum,
2.
tentang metode istinbat, dan
3.
ijtihad.
Menurut pendapat Imam
Abu Hamid Al-Ghazali (450 H-505 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah,
membagi objek bahasan Ushul Fiqh menjadi 4 (empat) bagian yaitu:
1.
pembahasan
tentang hukum syara’ dan yang
berhubungan dengannya, seperti hakim,
mahkumfih, dan mahkum ‘laih;
2.
pembahasan
tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum;
3.
pembahasan
tentang cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu; dan
4.
pembahasan ijtihad
2.
Objek
Kajian Fikih
Tugas Ushul Fiqh untuk menemukan sifat-sifat esensial dari
dalil-dalil syara’dan sifat-sifat
esensial itu dirumuskan dalam bentuk dalil-dalil atau kaidah-kaidah secara
global. Dalil-dalil yang secara global telah dirumuskan oleh para ahli Ushul
Fiqh ini pada gilirannya akan diterapkan oleh seorang mujtahid kepada
dalil-dalil juz’I (terinci) yang
terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dari aktivitas mujtahid dalam
ijtihadnya itu akan membuahkan hukum fikih yang langsung dikaitkan dengan
perbuatan mukalaf. Jadi, yang menjadi bahasan Fikih adalah satu persatu dalil
dalam Al-Qur’an dan Sunnah dalam kaitannya dengan perbuatan mukalaf, dengan
manggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh.
Adanya pembedaan fungsi tersebut di atas, hanya dapat
dilihat dari sisi pandang disiplin ilmu. Dari segi praktiknya, perbedaan
tersebut tidak begitu kelihatan, sebab apa yang disebut sebagai ijtihad dalam pembentukan hukum fikih
tidak lain dari penerapan dari kaidah-kaidah Ushul Fiqh itu sendiri.
Labels:
Ilmu Fiqih,
islam,
mata kuliah,
pelajaran,
pendidikan
Thanks for reading Objek Kajian Ilmu Fiqh dan Fiqih. Please share...!
Keren bos,mau mempelajari ilmu ushul fiqh.Jarang ada yang mau lho!
BalasHapusTerimaksaih banyak
BalasHapus